berita

Baru-baru ini, Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar mengumumkan "Aturan Terperinci Pemeriksaan Izin Produksi Produk Daging (Edisi 2023)" (selanjutnya disebut "Aturan Terperinci") untuk lebih memperkuat peninjauan izin produksi produk daging, memastikan kualitas dan keamanan produk daging, dan mendorong pengembangan industri produk daging yang berkualitas tinggi."Peraturan Terperinci" pada dasarnya direvisi dalam delapan aspek berikut:

1. Sesuaikan cakupan izin.

• Selongsong hewan yang dapat dimakan termasuk dalam cakupan izin produksi produk daging.

• Cakupan izin yang direvisi mencakup produk daging yang dimasak dengan proses panas, produk daging yang difermentasi, produk daging yang dikondisikan sebelumnya, produk daging yang diawetkan, dan cangkang hewan yang dapat dimakan.

2. Memperkuat pengelolaan tempat produksi.

• Memperjelas bahwa perusahaan harus secara wajar menyiapkan lokasi produksi yang sesuai dengan karakteristik produk dan persyaratan proses.

• Mengedepankan persyaratan tata letak keseluruhan bengkel produksi, menekankan hubungan posisi dengan area produksi tambahan seperti fasilitas pengolahan limbah dan tempat rawan debu untuk menghindari kontaminasi silang.

• Memperjelas persyaratan pembagian wilayah operasi produksi daging dan persyaratan pengelolaan jalur personel dan jalur pengangkutan material.

3. Memperkuat manajemen peralatan dan fasilitas.

• Perusahaan diwajibkan untuk melengkapi peralatan dan fasilitas secara wajar yang kinerja dan ketepatannya dapat memenuhi persyaratan produksi.

• Memperjelas persyaratan pengelolaan untuk fasilitas penyediaan air (drainase), fasilitas pembuangan, fasilitas penyimpanan, dan pemantauan suhu/kelembaban di bengkel produksi atau penyimpanan dingin.

• Menyempurnakan persyaratan pengaturan untuk ruang ganti, toilet, kamar mandi, dan peralatan cuci tangan, desinfeksi, dan pengeringan tangan di area operasi produksi.

4. Memperkuat tata letak peralatan dan manajemen proses.

• Perusahaan diharuskan mengatur peralatan produksi secara rasional sesuai dengan alur proses untuk mencegah kontaminasi silang.

• Perusahaan harus menggunakan metode analisis bahaya untuk memperjelas kaitan utama keamanan pangan dalam proses produksi, merumuskan formula produk, prosedur proses dan dokumen proses lainnya, dan menetapkan tindakan pengendalian yang sesuai.

• Untuk produksi produk daging dengan cara dipotong, perusahaan wajib memperjelas dalam sistemnya persyaratan pengelolaan produk daging yang akan dipotong, pelabelan, pengendalian proses, dan pengendalian kebersihan.Memperjelas persyaratan pengendalian untuk proses seperti pencairan, pengawetan, pemrosesan termal, fermentasi, pendinginan, penggaraman wadah yang diasinkan, dan desinfeksi bahan kemasan bagian dalam dalam proses produksi.

5. Memperkuat manajemen penggunaan bahan tambahan pangan.

• Perusahaan harus menentukan nomor klasifikasi minimum produk dalam GB 2760 "Sistem Klasifikasi Makanan".

6. Memperkuat manajemen personalia.

• Penanggung jawab utama perusahaan, direktur keamanan pangan, dan petugas keamanan pangan harus mematuhi "Peraturan tentang Pengawasan dan Pengelolaan Perusahaan yang Melaksanakan Tanggung Jawab Subyek Keamanan Pangan".

7. Memperkuat perlindungan keamanan pangan.

• Perusahaan harus menetapkan dan menerapkan sistem perlindungan keamanan pangan untuk meminimalkan risiko biologis, kimia, dan fisik terhadap pangan yang disebabkan oleh faktor manusia seperti kontaminasi dan sabotase yang disengaja.

8. Mengoptimalkan persyaratan inspeksi dan pengujian.

• Dijelaskan bahwa perusahaan dapat menggunakan metode deteksi cepat untuk melaksanakan bahan mentah, produk setengah jadi, dan produk jadi, dan secara teratur membandingkan atau memverifikasinya dengan metode inspeksi yang ditetapkan dalam standar nasional untuk memastikan keakuratan hasil pengujian.

• Perusahaan dapat secara komprehensif mempertimbangkan karakteristik produk, karakteristik proses, pengendalian proses produksi dan faktor-faktor lain untuk menentukan item inspeksi, frekuensi inspeksi, metode inspeksi, dll., dan melengkapi peralatan dan fasilitas inspeksi yang sesuai.


Waktu posting: 28 Agustus-2023